Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai H. E KUSNADI
NIP: 12345678910

Badan permusyawaratan Desa (BPD) semakin di kuatkan sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yaknu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan Anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokrasi, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan funsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan permusyawaratan Desa (BPD);

6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8) Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desaantarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah desa;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undaangan

Tugas Badan permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Adapun didesa Cibitung Kulon sendiri BPD di isi oleh nama-nama berikut ini.

No    NAMA                       JABATAN               ALAMAT                                  BIDANG

1.      H. E KUSNADI          KETUA                 KP CIASEUPAN RT. 003/005     ...............

2.      ELEN SURIPNO       WAKIL KETUA     KP TAPOS RT. 003/006              ...............

3.      DAMIRI                     SEKRETARIS     KP KAUNGGADING RT 003/002

4.      UJANG KUSUMA      ANGGOTA          KP KAUNGGADING RT 001/007 ..............

5.      DENIH AWALUDIN    ANGGOTA           KP KAUNGGADING RT. 002/003