Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN II
Nama Pejabat: Detail Pegawai M LUKMANUL SUKMA WIJAYA
NIP: -

Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J).

 

Fungsi

  1. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
  2. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  5. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.