Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DINI INDRIANI
NIP: -

Kasi pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas oprasional di bidang pemerintahan desa.

Tugas Kasi Pemerintahan adalah:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kasi pemerintahan adalah:

1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan

2. menyusun rancangan regulasi desa

3. pembinaan masalah pertanahan

4. pembinaan ketentraman dan ketertiban

5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

6. kependudukan 

7. penetaan dan pengelolaan wilayah