Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SAEPULOH
NIP: -

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN  

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :

1. Pengurusan administrasi keuangan;

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.