Struktur Organisasi

Jabatan: BHABINKAMTIBMAS
Nama Pejabat: Detail Pegawai AIPTU H. MARUF SETIADI
NIP: -

Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.

 

TUGAS

Dalam melakukan tugas pokoknya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini:

  • Melakukan kunjungan dari rumah ke seluruh wilayah yang menjadi penugasannya.
  • Melakukan dan juga membantu pemecahan sebuah masalah.
  • Melakukan pengaturan dan juga pengamanan kegiatan masyarakat.
  • Menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana.
  • Memberikan perlindungan sementara pada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan juga pelanggaran.
  • Ikut serta dalam memberikan bantuan pada korban bencana alam dan juga wabah penyakit.
  • Memberikan bimbingan serta petunjuk pada masyarakat ataupun komunitas yang berhubungan dengan permasalahan Kamtibmas dan juga Pelayanan Polri.

FUNGSI

Berikut ini adalah beberapa fungsi bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain:

  • Melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan.
  • Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM.
  • Menyebarluaskan berbagai informasi mengenai kebijakan pimpinan Polri yang berhubungan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas.
  • Mendorong adanya pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
  • Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan melalui perangkat desa atau kelurahan dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
  • Melaksanakan konsultasi, negosiasi, mediasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan sosial.